Penelitianini bertujuan untuk mengetahui peran Kepala Desa G2. Dwijaya dalam membangun masyarakat bersih narkoba untuk mewujudkan Good Citizenship, penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif sehingga yang menjadi situasi sosial dalam penelitian ini adalah "Peran Kepala desa dalam membangun masyarakat bersih narkoba" dengan rincian Desa G2.Lainnya selain itu juga berperan dalam membahas Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa bersama Kepala Desa. 2. Tugas dan tanggung jawab BPD meliputi : a. membantu dalam memasyarakatkan tujuan, prinsip dan kebijakan APBDesa; b. memberikan pengawasan secara langsung maupun tidak langsung terhadap pelaksanaan APBDesa;
SALINANMENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 113 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 106 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014
29Juli 2022. TENTANG PENGHASILAN TETAP KEPALA DESA, PERANGKAT DESA, STAF DESA, BPD DAN RT-RW. 08. 30 September 2022. TENTANG PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN PERATURAN KEPALA DESA PRAYUNGAN NOMOR 01 TAHUN 2022 TENTANG PENETAPAN KELUARGA PENERIMA MANFAAT BANTUAN LANGSUNG TUNAI DESA TAHUN 2022 DI DESA PRAYUNGAN KECAMATAN SUMBERREJO KABUPATEN BOJONEGORO. . 54 303 472 252 416 65 91 465