Aktivitas menuntut ilmu memiliki arti penting bagi Imam As-Syafi’i. Urgensi aktivitas tersebut menempati posisi keduanya dalam hidup Imam As-Syafi’i setelah segala kewajiban, termasuk shalat lima waktu, puasa Ramadhan, zakat, ibadah haji, membayar utang, dan kewajiban lainnya. وقال ما تقرب إلى الله تعالى بشئ بعد الفرائض أفضل من طلب العلم Artinya, “Imam As-Syafi’i berkata, Tiada ibadah yang lebih utama setelah shalat wajib daripada menuntut ilmu.’” An-Nawawi, Al-Majmu' 33. Imam As-Syafi’i mengatakan, “Aktivitas menuntut ilmu lebih utama daripada shalat sunnah.” Lain kesempatan, ia mengatakan, 'Mereka yang ingin mengejar dunia, ia harus meraihnya dengan ilmu. Demikian juga mereka yang ingin meraih kesuksesan di akhirat.” وقال ما أفلح في العلم إلا من طلبه بالقلة Artinya, “Imam As-Syafi’i berkata, Tiada yang beruntung dalam menuntut ilmu kecuali orang yang mengejarnya secara total.’” An-Nawawi, Al-Majmu' 33. Menurutnya, banyak orang lalai terhadap Surat Al-Ashr, terutama dalam kaitannya dengan menuntut ilmu. Banyak orang melewatkan waktu percuma tanpa menuntut ilmu. Mereka adalah orang yang merugi. Imam As-Syafi’i membagi malamnya menjadi tiga waktu. Sepertiga pertama digunakan untuk menulis. Sepertiga kedua dipakai untuk shalat sunnah. Sepertiga terakhir dimanfaatkan untuk istirahat malam. Imam As-Syafi’i merupakan peletak dasar mazhab fiqih Syafi’i, satu dari empat mazhab berpengaruh yang menentukan praktik beragama di dunia hingga hari ini. Bahkan, mazhab Syafi’i merupakan mazhab yang diikuti oleh sebagian besar umat Islam hari ini di dunia. Wallahu alam. Alhafiz Kurniawan
CaraBelajar Imam Syafi'i. la dilahirkan di Gaza, Palestina, pada tahun 150 H. la diberi nama Muhammad bin Idris bin 'Abbas bin 'Utsman bin Syafi'i Al-Quraisy bin Abdul Muthalib bin Abdul Manaf. Sejak ia masih di dalam kandungan, ayahnya yang bernama Idris telah meninggal dunia. Imam Syafi'i berkisah, "Setelah aku hafal Al-Qur'an, aku masuk ke
Yukbelajar fiqih bareng Daurah Fiqih Syafi'i Dasar Pembahasan kitab "Al-Mukhtashar Ash-Shaghir" karya Al-'Allamah Abdullah bin Abdurrahman Bafadl rahimahullahu. Penjelasan Fiqih Syafi'i Dasar ( Fathul Qarib Bagian 2) Ma'had Darussalam akan menyelenggarakan Daurah Fiqih Syafii Dasar.